Langsung ke konten utama

PERUSAHAAN ASURANSI



NAMA : DEWI TRISNANINGRUM
KELAS : 2EB02
PERUSAHAAN ASURANSI
 
NPM : 22213305





v  PENGERTIAN
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
v  MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
v  JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran
    Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·         Asuransi pengangkutan
    Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
    Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
    a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
    b. Asuransi pengangkutan laut
    c. Asuransi pengangkutan udara.
·         Asuransi jiwa
    Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
    Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
    Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
    a.       Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
    b.      Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·         Asuransi kredit
    Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
·         Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
·         Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
·         Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·         Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan.
·         Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.
Contoh perusahaan Asuransi Pendidikan
Description: bumi putera
Asuransi Bumiputera adalah asuransi paling tua yang ada di Indonesia. Bumipetera juga menjadi saksi kemerdekaan bangsa ini, karena Bumiputera juga didirikan oleh putera bangsa sejak kemeredaakan Indonesia. Jadi, kredibelitas perusahaan asuransi ini tidak perlu dipertanyakan lagi dan tentunya terpacaya karena sudah lebih dari 100 tahun Bumiputera melayani semua nasabahnya yang tersebar di seluruh pojok nusantara.
Dari sekian banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh Bumiptera, ada satu asuransi yang selalu menjadi pilihan banyak pasangan yang baru menikah, yaitu Asuransi Pendidikan. Asuransi Pendidikan Bumiputera sangat cocok bagi anda yang baru saja membina rumah tangga dan paling cocok bagi anda yang lagi menunggu kelahiran anak tercinta. Agar nanti setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan anak anda.
Secara umum Asuransi Pendidikan Bumiputera memiliki dua jenis yang dapat anda sesuiakan sama kebutuhan anda. Jadi, terlebih dahulu anda harus mengenali kebutuhan yang paling mendasar dari rumah tangga dan yang berkaitan dengan pendidikan anak tercinta anda kelak. Kedua jenis asuransi pendidik yang ditawarkan oleh Bumipuera memang secara didesain agar bisa memberi manfaat secara maksimal terhadap semua nasabhanya, manfaat dari keduanya pun juga berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
v  Istilah-Istilah dalam Asuransi
1.      Polis Asuransi : Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
2.      Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
3.      Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi.
4.      Tertanggung (Insured):  Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
5.      Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
6.      Uang Pertanggungan : Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
7.      Premi : Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
8.      Nilai Tunai : Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada  Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9.      Insurable Interest : Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung.

v  KARAKTERISTIK PERUSAHAAN ASURANSI
Karakteristik perusahaan asuransi menurut Mehr (1999) sebagai lembaga keuangan antara lain:
1.      Perusahaan asuransi melakukan kegiatan utama menerima resiko dari masyarakat dan untuk ini masyarakat diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut premi.
2.      Premi yang diterima diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman,  liquid , dan menguntungkan sehingga perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dan memberikan keuntungan yang maksimal.
3.      Pada dasarnya perusahaan asuransi tidak dibenarkan menarik kredit atau meminjamkan dana untuk membiayai kegiatannya.
4.      Karena jumlah pemegang polis asuransi relatif besar maka masyarakat tertanggung tersebut perlu dilindungi dari kemungki nan kerugian keuangan. Perlindungan ini dilakukan oleh pemerintah melalui departemen keuangan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan dan pembinaan yang antara lain dilakukan adalah:
·         Menetapkan ketentuan mengenai persyaratan permodalan, penempatan deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan asuransi, kewajiban mengirim laporan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi pada surat kabar agar diketahui oleh masyarakat.
·         Menjaga agar kebijaksanaan investasi perusahaan asuransi jiwa maupun kerugian diarahkan pada jenis-jenis investasi yang aman dan menguntungkan
·         Mewajibkan perusahaan asuransi membentuk cadangan teknis, yang terdiri dari cadangan premi dan cadangan klaim, dalam usaha menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang sifatnya tidak tentu
·         Mewajibkan perusahaan asuransi me lakukan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk menanggulangi keadaan tidak  solven , misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah modal sampai pada keadaan di mana perusahaan mencapai tingkat solvabilitas yang ditentukan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
v MACAM-MACAM RESIKO
Resiko dapat dibedakan dengan berbagai cara (Djojosoedarso, 2003), antara lain :
1. Resiko yang tidak disengaja (resiko muni) yaitu resiko yang apabila terjadi menimbulkan kerugian dan terjadi tanpa sengaja misalnya resiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dsb
2. Resiko yang disengaja (Resiko spekulatif) yaitu resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dsb
3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya seseorang tetapibanyak orang misalnya banjir,angin topan dsb
4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabanya seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dsb.
5. Resiko Dinamis adalah resiko yang timbul akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kebalikannya disebut resiko statis seperti kematian dan hari tua.
Dari sisi sumber/penyebab resiko dapat dibedakan kedalam 2 bagian :
1. Resiko intern yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kesalahan kerja, korupsi, kesalahan manajemen dsb.
2. Resiko Ekstern resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti: resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah dsb.
Dapat tidaknya resiko yang dialihkan ke pihak lain :
1. Resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi asuransi sehingga kerugian menjadi tanggungan (pindah) ke pihak perusahaan asuransi.
2. Resiko yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain (tidak dapat diasuransikan), umumnya meliputi semua jenis resio spekulatif.
v  Resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.      Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly). Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.      Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.      Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.      Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.      Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.      Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.      Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.      Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
v  Keuntungan ikut asuransi
Orang yang ikut berharap  mendapat dana ketika sakit parah untuk biaya berobat. Pasalnya kesehataan di masa depan tidak ada orang yang tahu, setiap orang hanya bisa menejaga kesehatan. Atau dana sauransi jiwa yang nantinya bisa membantu pihak keluarga.
Banyak yang terbantu dari ikut program asuransi di saat tiba-tiba mengalami sakit kronis yang harus butuh biaya pengobatan. Bahkan pihak pemerintah  sendiri mengupayakan PNS untuk ikut asuransi kesehatan untuk jaga-jaga jika penyakit menimpa.
Dari kelebihan itulah beberapa orang ikut program ini. Ada juga jenis asuransi untuk investasi, biasanya asuransi barang seperti rumah dan mobil. Di suatu saat ada musibah kecelakaan mobil atau rumah ada dana yang cair. Nah disini lebih bermanfaat untuk mengurangi jumlah kerugian, walaupun pada dasarnya tentu tidak ingin terjadi kecelakaan.
v  Kerugian ikut asuransi
Kehilangan uang untuk pembayaran premi sesuai ketentuan dari perusahaan. Ini bukan uang tabungan yang bisa diambil kapan saja, namun uang ini bisa didapat berlipat-lipat jika mengalami musibah. Jika dipikir siapa orang yang ingin mendapat musibah. Jadi rudi dong uang yang kita bayarkan
Menurut saya itu tidak rugi, meskipun uang-uang itu akan menjadi banyak keuntungan untuk perusaahaan asuransi, namun anggaplah uang kita dapat disalurkan untuk membantu orang lain yang tertimpa musibah. Prisip saya lebih baik kita sehat tanpa mendapat dana asuransi. Kalo uang banyak di makan pihak perusahaan toh  itu urusan mereka, yang jelas kita iklas dana kita bisa digunakan untuk membantu orang lain.
Intinya jangan sampai berfikir akan jaminan dari asuransi, lebih baik sehat selalu dan terhindar dari musibah. Yang jamin kita itu Tuhan. Ikut asuransi adalah usaha, jika kita iklas dana itu untuk membantu orang lain yang tertimpa musibah,tentu ini lebih mulia di mata Tuhan
SUMBER :
Buku. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986; H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.)
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/macam-macam-jenis-jenis-resiko.html

Komentar

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODAL VENTURA DAN REKSADANA

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 MODAL VENTURA dan REKSADANA   MODAL VENTURA Ø   PENGERTIAN Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebaga...

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 TUGAS : CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . Hak atas informasi yang benar...

TAHUKAH ANDA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEP DAN LEVERAGE?

PERBEDAAN ANALISIS BREAK EVENT POINT ANALISIS LEVERAGE PENGERTIAN Analisa break even adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara biaya tetap, biaya variabel, keuntungan dan volume kegiatan. Leverage adalah penggunaan assets dan sumber dana oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI •            Fixed Cost (Biaya Tetap)             yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, peralatan dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit/ 2 unit atau tidak menjual sama sekali. •            Variable Cost (Biaya Variable)       ...