NAMA : DEWI TRISNANINGRUM
KELAS : 2EB02
|
v PENGERTIAN
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
v MANFAAT ASURANSI
Setiap
asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu
pihak.
2.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan
dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu
dan biaya.
3.
Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau
perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya
(resiko) ke perusahaan asuransi.
4.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang
jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk
asuransi jiwa.
7.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
v JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis
asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang
mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu
bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam
perjanjian.
·
Asuransi
pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang
mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
·
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di
dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain
yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang
tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan.
Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang
menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana
apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan
adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi
keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita
sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen
asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.
Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila
telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar
sekaligus.
b.
Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala
selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko
pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti
kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK
(Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap
pinjaman koperasi.
·
Asuransi
kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus
disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko,
maka barang-barang tersebut akan diganti.
·
Asuransi
perusahaan
Pertanggungan
kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya
didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan
perusahaan tersebut.
·
Asuransi mobil
Resiko
yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain:
kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat
orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena
adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·
Asuransi
Pendidikan
Setelah
buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak
perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan.
·
Asuransi tenaga
kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang
dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja
diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat
umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi
diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang
dapat membantu kepentingan orang banyak.
Contoh
perusahaan Asuransi Pendidikan
Asuransi Bumiputera adalah asuransi paling tua yang
ada di Indonesia. Bumipetera juga menjadi saksi kemerdekaan bangsa ini, karena
Bumiputera juga didirikan oleh putera bangsa sejak kemeredaakan Indonesia.
Jadi, kredibelitas perusahaan asuransi ini tidak perlu dipertanyakan lagi dan
tentunya terpacaya karena sudah lebih dari 100 tahun Bumiputera melayani semua
nasabahnya yang tersebar di seluruh pojok nusantara.
Dari sekian banyak produk asuransi yang ditawarkan
oleh Bumiptera, ada satu asuransi yang selalu menjadi pilihan banyak pasangan
yang baru menikah, yaitu Asuransi Pendidikan. Asuransi Pendidikan Bumiputera
sangat cocok bagi anda yang baru saja membina rumah tangga dan paling cocok
bagi anda yang lagi menunggu kelahiran anak tercinta. Agar nanti setelah buah
hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu
lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan anak anda.
Secara umum Asuransi Pendidikan Bumiputera memiliki
dua jenis yang dapat anda sesuiakan sama kebutuhan anda. Jadi, terlebih dahulu
anda harus mengenali kebutuhan yang paling mendasar dari rumah tangga dan yang
berkaitan dengan pendidikan anak tercinta anda kelak. Kedua jenis asuransi
pendidik yang ditawarkan oleh Bumipuera memang secara didesain agar bisa
memberi manfaat secara maksimal terhadap semua nasabhanya, manfaat dari
keduanya pun juga berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
v Istilah-Istilah
dalam Asuransi
1.
Polis Asuransi :
Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan
Pemegang Polis.
2.
Pemohon
(Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi
telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
3.
Pemegang Polis
(Policy Owner): Pemegang polis asuransi.
4.
Tertanggung
(Insured): Seseorang yang menjadi objek
pertanggungan atau diasuransikan.
5.
Penerima Uang
Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang
ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
6.
Uang Pertanggungan
: Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh
penanggung kepada Pemegang.
7.
Premi : Sejumlah
uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah
disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
8.
Nilai Tunai :
Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan
sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9.
Insurable Interest
: Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan,
menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat
menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung.
v KARAKTERISTIK
PERUSAHAAN ASURANSI
Karakteristik
perusahaan asuransi menurut Mehr (1999) sebagai lembaga keuangan antara lain:
1.
Perusahaan
asuransi melakukan kegiatan utama menerima resiko dari masyarakat dan untuk ini
masyarakat diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut premi.
2.
Premi yang
diterima diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman, liquid , dan menguntungkan sehingga
perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dan memberikan
keuntungan yang maksimal.
3.
Pada dasarnya
perusahaan asuransi tidak dibenarkan menarik kredit atau meminjamkan dana untuk
membiayai kegiatannya.
4.
Karena jumlah
pemegang polis asuransi relatif besar maka masyarakat tertanggung tersebut
perlu dilindungi dari kemungki nan kerugian keuangan. Perlindungan ini
dilakukan oleh pemerintah melalui departemen keuangan dalam bentuk pembinaan
dan pengawasan.
Pengawasan dan
pembinaan yang antara lain dilakukan adalah:
·
Menetapkan
ketentuan mengenai persyaratan permodalan, penempatan deposito atas nama
Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan asuransi, kewajiban mengirim
laporan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi pada surat kabar agar
diketahui oleh masyarakat.
·
Menjaga agar
kebijaksanaan investasi perusahaan asuransi jiwa maupun kerugian diarahkan pada
jenis-jenis investasi yang aman dan menguntungkan
·
Mewajibkan
perusahaan asuransi membentuk cadangan teknis, yang terdiri dari cadangan premi
dan cadangan klaim, dalam usaha menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang
sifatnya tidak tentu
·
Mewajibkan
perusahaan asuransi me lakukan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk
menanggulangi keadaan tidak solven ,
misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah modal sampai pada keadaan di
mana perusahaan mencapai tingkat solvabilitas yang ditentukan.
Agar
suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4)
rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis
(bencana) bagi penanggung.
Ada
dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo
asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas
(contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah
pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP)
pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah
santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal,
biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan
asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat
mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi;
perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
v MACAM-MACAM
RESIKO
Resiko
dapat dibedakan dengan berbagai cara (Djojosoedarso, 2003), antara lain :
1.
Resiko yang tidak disengaja (resiko muni) yaitu resiko yang apabila terjadi
menimbulkan kerugian dan terjadi tanpa sengaja misalnya resiko terjadinya kebakaran,
bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dsb
2. Resiko yang
disengaja (Resiko spekulatif) yaitu resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang
bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya,
misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dsb
3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya seseorang tetapibanyak orang misalnya banjir,angin topan dsb
4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabanya seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dsb.
5. Resiko Dinamis adalah resiko yang timbul akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kebalikannya disebut resiko statis seperti kematian dan hari tua.
3. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya seseorang tetapibanyak orang misalnya banjir,angin topan dsb
4. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabanya seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dsb.
5. Resiko Dinamis adalah resiko yang timbul akibat perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kebalikannya disebut resiko statis seperti kematian dan hari tua.
Dari sisi
sumber/penyebab resiko dapat dibedakan kedalam 2 bagian :
1. Resiko intern yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kesalahan kerja, korupsi, kesalahan manajemen dsb.
2. Resiko Ekstern resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti: resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah dsb.
Dapat tidaknya resiko yang dialihkan ke pihak lain :
1. Resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi asuransi sehingga kerugian menjadi tanggungan (pindah) ke pihak perusahaan asuransi.
2. Resiko yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain (tidak dapat diasuransikan), umumnya meliputi semua jenis resio spekulatif.
1. Resiko intern yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kesalahan kerja, korupsi, kesalahan manajemen dsb.
2. Resiko Ekstern resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti: resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah dsb.
Dapat tidaknya resiko yang dialihkan ke pihak lain :
1. Resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain dengan mempertanggungkan suatu objek yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi asuransi sehingga kerugian menjadi tanggungan (pindah) ke pihak perusahaan asuransi.
2. Resiko yang tidak dapat dialihkan ke pihak lain (tidak dapat diasuransikan), umumnya meliputi semua jenis resio spekulatif.
v Resiko yang
dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat
diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar
dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses
Perjanjian Asuransi.
1. Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada
dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly). Contoh: Bangunan yang
terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam
bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan
karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur
nilai/harganya tidak ada.
2. Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3. Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan
risiko khusus atau Particular.
4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi
dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu
hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5. Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan
kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy).
Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas,
tidak dapat diasuransikan.
6. Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin
timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada
perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable
Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau
obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8. Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat
ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
v Keuntungan ikut
asuransi
Orang yang ikut berharap mendapat dana ketika sakit parah untuk biaya
berobat. Pasalnya kesehataan di masa depan tidak ada orang yang tahu, setiap
orang hanya bisa menejaga kesehatan. Atau dana sauransi jiwa yang nantinya bisa
membantu pihak keluarga.
Banyak yang terbantu dari ikut program asuransi di
saat tiba-tiba mengalami sakit kronis yang harus butuh biaya pengobatan. Bahkan
pihak pemerintah sendiri mengupayakan
PNS untuk ikut asuransi kesehatan untuk jaga-jaga jika penyakit menimpa.
Dari kelebihan itulah beberapa orang ikut program
ini. Ada juga jenis asuransi untuk investasi, biasanya asuransi barang seperti
rumah dan mobil. Di suatu saat ada musibah kecelakaan mobil atau rumah ada dana
yang cair. Nah disini lebih bermanfaat untuk mengurangi jumlah kerugian,
walaupun pada dasarnya tentu tidak ingin terjadi kecelakaan.
v Kerugian ikut
asuransi
Kehilangan uang untuk pembayaran premi sesuai
ketentuan dari perusahaan. Ini bukan uang tabungan yang bisa diambil kapan
saja, namun uang ini bisa didapat berlipat-lipat jika mengalami musibah. Jika
dipikir siapa orang yang ingin mendapat musibah. Jadi rudi dong uang yang kita
bayarkan
Menurut saya itu tidak rugi, meskipun uang-uang itu
akan menjadi banyak keuntungan untuk perusaahaan asuransi, namun anggaplah uang
kita dapat disalurkan untuk membantu orang lain yang tertimpa musibah. Prisip
saya lebih baik kita sehat tanpa mendapat dana asuransi. Kalo uang banyak di
makan pihak perusahaan toh itu urusan
mereka, yang jelas kita iklas dana kita bisa digunakan untuk membantu orang
lain.
Intinya jangan sampai berfikir akan jaminan dari
asuransi, lebih baik sehat selalu dan terhindar dari musibah. Yang jamin kita
itu Tuhan. Ikut asuransi adalah usaha, jika kita iklas dana itu untuk membantu
orang lain yang tertimpa musibah,tentu ini lebih mulia di mata Tuhan
SUMBER
:
Buku.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT
Intermasa, 1986; H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.)
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/macam-macam-jenis-jenis-resiko.html
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus