NAMA : DEWI
TRISNANINGRUM
KELAS : 2EB02
NPM : 22213305
TUGAS : CONTOH KASUS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
- Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki
sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting
agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya,
jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara
spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh
untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam
saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak
konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku
usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban
pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada
juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh
pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal
dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No.
5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen
dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang
merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan
apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana
konsumen memperjuangkan hak-haknya.
2.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.
Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki
hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK
adalah:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan
kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini
berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima
pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik.
Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad
baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa
persaingan yang curang antar pelaku usaha.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha diatur dalam Pasal 8 – 17
UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3
kelompok, yakni:
1. larangan bagi
pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi
pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi
pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri.
Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7
Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan
yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan
yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha.
Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket
maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan
sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai
apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa
Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
- Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
- Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
- Bekas: sudah pernah dipakai.
- Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan
tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan
lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah
berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan
utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu
sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul
dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang
cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan
hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal
19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban
dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam
pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila
:
- Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
- Cacat barang timbul pada kemudian hari.
- Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
- Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan
SANKSI
BAGI PELAKU USAHA
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
*
Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha.
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha.
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
KASUS 1
“INDOMIE DI
TAIWAN”
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian
Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita
akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX
DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang
adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk
dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas
ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan
1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan
unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan
sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie
ini.
Analisis
kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak
Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak
aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis
bumbu Indomie goreng dan saus barbeque. Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood
Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses
Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke
Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan
dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara
tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
- Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya
perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan
Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat
digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX
Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan
menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah
penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi
yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses
Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu
produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu
dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur,
selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan
sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan
menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut
dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk
ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung
konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini
bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir
yang distribusi.
KASUS 2
“Kasus Penarikan
Produk Obat Anti-Nyamuk HIT”
Pada hari Rabu, 7 Juni
2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos
yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di
pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian
muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen
Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU,
registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan
Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM
periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.
a. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan
yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan
pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang
dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam
hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang
diberikan.
c. Tidak mencantumkan
tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang
tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang
label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau
bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
2.
Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa.
a. Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi
standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah
atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal
dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara
tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan
yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen,
langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah
cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak
sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk
obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan
kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa,
dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal penjualan melalui obral atau
lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu
tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.
Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang
lain.
c.
Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan
maksud menjual barang lain.
KASUS 3
“Keterlambatan Maskapai Penerbangan Wings Air”
Di
Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan
Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh
seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa
kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah
pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling
tidak sembilan puluh menit.
Kasus
ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya,
pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli.Hingga batas waktu yang
tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari
informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata,
keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara.
Selanjutnya DAVID
mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh
kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi
pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ANALISA
Untuk
menganalisa kasus tersebut lebih jauh sebagai suatu tindak pidana ekonomi maka
harus dikaji terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan hukum pidana
ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai salah satu bentuk Hukum Pidana
Ekonomi dalam arti Luas.
Bahwa
yang dimaksud dengan Hukum Pidana Ekonomi sebagaimana disebutkan oleh Prof.
Andi Hamzah adalah bagian dari Hukum Pidana yang mempunyai corak tersendiri,
yaitu corak-corak ekonomi.Hukum tersebut diberlakukan untuk meminimalisir
tindakan yang menghambat perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Dalam
Hukum Pidana Ekonomi, delik atau tindak pidana ekonomi dibagi dalam 2 bentuk
yakni delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti sempit maupun delik atau
tindak pidana ekonomi dalam arti luas. Yang dimaksud dengan tindak pidana
ekonomi dalam arti sempit adalah tindak pidana ekonomi yang secara tegas
melanggar Undang-Undang 7/DRT/1955.Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana
ekonomi dalam arti luas adalah tindak pidana yang bertentangan dengan
Undang-Undang 7/DRT/1955 serta undang-undang lain yang mengatur tentang tindak
pidana ekonomi.
Dalam
kasus yang menimpa DAVID, Tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings
Air dengan mencantumkan klausula baku pada tiket penerbangan secara tegas
merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen,
sehingga terhadapnya dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam
arti luas.
Bila
berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan
tentang UU.RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK).UUPK lahir sebagai jawaban atas
pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor
penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak
seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku
usaha.
Berdasarkan
Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan
adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal
tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.Sehingga diharapkan
segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif dapat
dilindungi.
Perlindungan
konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan
konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah
Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan
ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah
konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.
Asas
yang terkandung dalam UU Perlindungan Konsumen dapat dibagi menjadi menjadi 5
asas utama yakni : Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual, Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan; Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan
konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, bertujuan
untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Sedangkan
ketentuan mengenai sangsi pidana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang
diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61, 62 dan 63. Hukum pidana berlaku secara
Ultimuum Remedium mengingat penyelesaian sengketa konsumen dalam UUPK juga
mengenal adanya penyelesaian melalui alternative penyelesaian sengketa, Hukum Administrasi
dan Hukum Perdata.
Tindakan
Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya,
dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana
terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum
Remedium.
Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
(1)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung
jawab pelaku usaha;
(2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya
sulit dimengerti.
(3)
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
(4)
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Selain
itu khusus mengenai penerbangan, berdasarkan konvensi Warsawa ditentukan
perusahaan penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan
tanggung jawabnya.
Dalam
kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat
klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang
ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk
segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”.
Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula
baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak
oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam
hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya
klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen.Penyedia jasa
dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik
yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen.Sehingga dapat
disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku peusahaan milik
Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi Warsawa tentang
penerbangan.
Analisis
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen,
maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih
barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
- Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
- Teliti sebelum membeli;
- Biasakan belanja sesuai rencana;
- Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
- Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
- Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a.
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”.
b.
Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti
Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas
asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun
2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak
ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN
juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan
Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna,
pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil
yellow).
c.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
d.
Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso,
mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi
makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit
konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
KASUS 4
“ANALISIS
KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN”
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen
masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen
memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan
akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei
menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri
Enterobacter Sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan penelitian
Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22
sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga
Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii
. Apa pun perbedaan
yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini
telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini
membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya
memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada
doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat
dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi
beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin
perbuatan melawan hukum (pasal 1365
KUHPerdata) yang
menyatakan, “Tiap per
buatan melanggar hukum yang membawa
kerugian bagi orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti
kerugian tersebut.”
Doktrin
tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort)
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang
konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat
menggugat pihak yang menimbulkan
kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak
yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak
melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selama ini,
kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi
(default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha,
kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan
kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah
diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan
unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan
pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal
inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses
produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan
bahwa ia tidak lalai dalam proses
produksinya. Untuk membuktikan unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria
berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang "Tata Cara
Produksi Yang Baik" yang dikeluarkan instansi atau departemen yang
berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan
prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu
mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan
semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin
perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan
"deregulasi" dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin perbuatan
melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan
hukumnya dalam pasal
1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya "cacat
tersembunyi" pada produk yang dijual. Menurut doktrin strict product
liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali
apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan.
Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko
kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi produknya. Doktrin
tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia.
Kecuali
Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus
membuktikan kelalaian pengusaha. Sekalipun doktrin strict product liability
belum dianut dalam tata hukum kita, apabila
perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya
berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat
(living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik
pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan”
produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak
terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan
untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah
produk. Padahal, pihak-pihak
berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian
dalam produknya tersebut.
ANALISIS
Berdasarkan
studi kasus diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal
ini terlihat ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun
lamanya para konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu
formula bayi untuk usia 0-6 bulan
tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii atau tidak. Namun fakta yang diumumkan oleh Kementerian
Kesehatan tidak sesuai dengan hasil
penelitian dari temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang
menyebutkan 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15
sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii
Apa
pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu
formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa
hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin
perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan
ekonomi. Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut
strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur
bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan
tanggung jawab pelaku usaha. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian.
Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang
eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa
yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi
konsumen.
Sumber:
http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123
http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapusSalam kepada kekasihku
BalasHapusSaya benar-benar tidak tahu dari mana saya harus memulai kesaksian saya karena nama saya yang begitu bahagia adalah Esteri Mumpung, dari Filipina, Ny. Rebacca Alma datang untuk menyelamatkan saya dan menyelamatkan semua kesedihan saya.
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, saya sangat berhutang budi sejauh orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tenggang diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan REBACCA ALMA LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya kepadanya dan di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan itulah sebabnya dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya melamar dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya punya hapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket dan investasi saya sendiri terjadi di Filipina dan Indonesia, saya baru saja membuka pusat perbelanjaan di Malaysia belum lama ini dan saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusannya dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri.
Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) juga hubungi Mrs. Rebbacca melalui nomor whatsapp +14052595662.
Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa dalam dunia yang penuh kesulitan ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi keuangan turnover dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ny. Rebacca Alma di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi masalah keuangan dalam hidup Anda.
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (esterimumpung77@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. Rebacca Alma karena dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda. . Semoga Tuhan memberkati kalian semua.
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua karena Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang-orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.
PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.
BalasHapusPencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari REBACCA ALMAL LOAN COMPANY.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Utang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami adalah ALLAH yang bersertifikat, dapat dipercaya, andal, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Ayesha Danish berkata...
BalasHapusNama saya Ayesha Denmark dari Kuala Lumpur di Malaysia, tetapi saya tinggal di Indonesia dengan Keluarga saya sepanjang hidup saya. Saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar waspada dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk merampok uang Anda yang susah payah, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp200.000.000 dari ibu Gift dan saya kehilangan sekitar Rp7.000.000 juta tanpa mendapatkan pinjaman, mereka meminta saya membayar berkali-kali untuk biaya itu, saya membayar hampir Rp7.000.000 juta masih belum mendapatkan pinjaman, tolong jangan menghubungi ibu bernama Gift.
Untungnya bagi saya saya melihat posting di blog tentang ibu Rebacca: PERUSAHAAN PINJAMAN ALMA REBACCA yang merupakan pemberi pinjaman yang sah, saya menghubungi ibu Rebacca dan saya mengajukan pinjaman senilai Rp500.000.000, saya pikir itu adalah lelucon dan kecurangan, tetapi Saya mendapatkan pinjaman kurang dari 3 jam dengan bunga hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya telah diselamatkan dari kesulitan keuangan, saya mendesak Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman di ASIA dan bagian lain dunia, orang terbaik untuk dihubungi adalah ibu Rebacca dan saya bersumpah kepada ALLAH SWT bahwa semua masalah Anda akan terpecahkan, jadi saya menyarankan semua warga di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
Ny. Rebacca Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Nomor +14052595662
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (ayeshadanish@gmail.com) Semoga Allah menyertai Anda semua
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya Susan Garcia, dari Filipina, Mrs. Karina ROLAND datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa perlombaan diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dilepaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online sehingga saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan karena itu ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi saat saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa bersihkan semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di perusahaan Anda. Hidup dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Mrs.KARINA ROLAND di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. KARINA ROLAND dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
BalasHapusI LEONY DORA PATTY dari Perum Ivory, jl. Kendangsari III / 20A, kav.B6, Surabaya, ingin memberi selamat kepada perusahaan Pemberi Pinjaman Ibu Rika Anderson atas dana cepat dan uang yang mereka pinjamkan kepada saya tanpa jaminan.
BalasHapusSaya mendapat $ 6.214,00 (Rp91.041.936) dari ibu Rika dengan bunga 2% untuk menyelamatkan hidup saya, pendidikan anak saya dan pengembangan bisnis.
Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
WA + 1-323-689-3663
Nomor Whatsapp Saya: +62 819-9081-450
Email: nyratyy@gmail.com
Negara: Indonesia
Kota: Surabaya
Jumlah: $ 6.214,00 (Rp92.000.000)
Tanggal: 03 Agustus, 2020
Instagram: nyratyy
Twitter: @DoraLeony
selamat hari untuk semua orang di indonesia dan juga untuk semua orang di asia, nama saya mrs. fatimah fahariah, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di internet untuk semua warga negara indonesia saya melalui ibu yang baik, ny. KARINA
BalasHapusSetelah periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak sepanjang waktu, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya ganti Rp. 17.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengatakan kepada saya untuk menginstal MRS KARINA, yang adalah pemilik. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, jadi teman saya meminta saya untuk meminta permintaan dari Ibu KARINA, jadi saya percaya perjanjian dan hubungi Ny. KARINA
Saya meminta pinjaman sebesar Rp.800.000.000 dengan bunga 2%, jadi saya mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dan semuanya dilakukan dengan kredit transfer, karena tidak memerlukan Jaminan dan Jaminan untuk transfer. pinjaman. Saya hanya setuju untuk mendapatkan sertifikat persetujuan aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu menyetujui sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Saya sangat senang karena ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memberi saya permintaan hati saya.
Semoga ALLAH memberkati MRS KARINA karena membuat hidup saya mudah, membuat saya bertanya kepada siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi MRS KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com untuk pinjaman Anda atau whatsapp +1 (585) 708-3478
Akhirnya, saya ingin mendukung Anda untuk semua yang telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda juga.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Penguji ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara ...... Bahasa Indonesia
W / S ......... + 62821-3272-6591
Facebook ..... jayachandra fadhlan
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.
Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
W / S .......... + 1 (585) -708-3478
Facebook .... Elena karina Roland
email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)
CUKUP CUKUP UNTUK KEBIJAKSANAAN.
BalasHapusPERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KELUAR DARI KESULITAN KEUANGAN (karinarolandloancompany@gmail.com)
whatsapp .... + 1585 708-3478
facebook ..... elena karina roland
instagram ..... karina roland
Salam, Hebat, Ini akan menjadi kesenangan terbesar saya menyelamatkan Individu dan perusahaan dari pemerasan, saya tahu tidak semua orang akan mau mengungkapkan kebenaran pahit tentang Pinjaman online karena ketidakamanan, Waktu melakukannya, dan sebagainya. i ”m AFIZAH NAZERI, seorang pengusaha wanita terkemuka yang tinggal di TERENGGANU CITY OF MALAYSIA telah memutuskan untuk membagikan artikel ini kepada siapa saja yang berkepentingan sehingga mereka dapat belajar dan mendidik diri sendiri darinya. Ini buruk sampai Anda melihat kesaksian online tentang mendapatkan pinjaman dan ternyata itu palsu. Sungguh saya telah jatuh untuk trik itu berkali-kali sampai memperpanjang saya kehilangan hampir Rm14.000 total semua dalam nama mendapatkan pinjaman untuk diinvestasikan dalam bisnis yang sangat menguntungkan. Setelah begitu banyak upaya yang gagal untuk mendapatkan pinjaman, saya dan Manajer saya online untuk melakukan pencarian menyeluruh dan menemukan perusahaan ini KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tetapi sebelum mencobanya, kami juga melanjutkan untuk memastikannya nyata, periksa ulasan mereka dan juga pergi ke keberadaan dan kemampuan mereka. Kami sangat berhati-hati karena kami tidak ingin kehilangan sepeser pun lagi dan harapan terbesar kami, mereka memberikan sesuai tinjauan mereka dan memberi kami jumlah pinjaman yang kami inginkan sebesar Rm80.000. Sebuah kata untuk semua orang di luar sana ketika datang ke Pemberi Pinjaman Online hanya hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY melalui email: {karinarolandloancompany@gmail.com} atau whatsapp +1585 708-3478, dan pertimbangkan semua masalah keuangan Anda ditangani dan diselesaikan. # SHARE, Anda dapat menyelamatkan seseorang dari korban hari ini, Terima kasih.
negara ...... Malaysia
nama ......... Afizah Nazeri
Jumlah yang disetujui ..... Rm80.000
bank ....... BSN (Malaysia)
email ....... afizahnazeri@gmail.com
Assalamualaikum, saya JERRY ANDI sangat senang karena saya telah mendapat pinjaman kedua dari Anthony Yuliana Lenders dan kali ini saya mendapat pinjaman sebesar Rp 330 juta setelah saya diminta untuk membayar biaya asuransi pinjaman saya dan biaya transfer, segala puji ditujukan kepada ALLAH, saya mendapat pinjaman Rp 330 juta dari Anthony Yuliana Pemberi pinjaman semoga ALLAH memberkati semuanya, saran saya untuk yang sedang mencari pinjaman di situs ini harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu , Anthony Yuliana Pemberi Pinjaman adalah salah satu pemberi pinjaman online terbaik untuk pinjaman 100%, hubungi
BalasHapus(anthony.yulianalender@gmail.com)
atau whatsapp +1 (323) 4026088
email saya{jerryandi843@gmail.com}
Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang diinginkan dengan cepat. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan adik saya yang juga mendapat pinjaman Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA. Sebelum saya menghubungi mereka untuk mendapatkan pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Ada Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka memberikan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)
BalasHapusHalo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang bisnis berjalan baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
BalasHapusJika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
Instagram ': christabelmissan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih bisa menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya pada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur +15614916019
Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang bisnis berjalan baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
BalasHapusJika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
Instagram ': christabelmissan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih bisa menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya pada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur +15614916019
NYONYA. UMAR DEWI saya rakyat Indonesia, saya ingin membagikan apa yang telah dilakukan Tuhan Yang Maha Esa dalam hidup saya di sini pada platform ini agar semua WNI harus berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan membantu saya melalui Pemberi Pinjaman yang baik, LASSA JIM. Setelah begitu banyak tertipu oleh lander palsu dan lembaga pinjaman yang berbeda, saya kehilangan lebih dari 45 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapatkan pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya, yang kemudian memperkenalkan saya dengan Ibu LASSA JIM, pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama LASSA JIM LOAN COMPANY sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi Saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 3,5 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, jadi pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya sampaikan. dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan lihatlah dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya menerima telepon dari bank saya bahwa rekening saya telah dikreditkan dengan jumlah 3,5 miliar. Saya sangat berterima kasih kepada ibu LASSA JIM yang Tuhan gunakan untuk menjawab doa saya. Mereka juga memberikan nasihat kepada konsultan dan ahli tentang jenis bisnis dan strategi investasi. Semoga Tuhan meninggikan Ibu LASSA JIM. Saya sarankan kepada siapapun yang berminat mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Terakhir, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Umardewidua@gmail.com.
Sekali lagi nama saya UMAR DEWI.
negara Indonesia
BalasHapusNama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com
Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.
Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.
Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar
Dapatkan kredit langsung yang fleksibel, andal, dan nyaman dengan bunga rendah
BalasHapustingkat 2%, Daftar sekarang terlepas dari status Anda. Balas ini
E-mail: fastmcredit24hours@gmail.com atau hubungi kami di whatsapp sekarang: +61480048305
KABAR BAIK KABAR BAIK
BalasHapusHai semuanya, Nama saya Nita Mahyuddin dan saya berbicara sebagai orang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya dipukul secara finansial tanpa harapan bantuan apa pun tetapi ceritanya akan berubah ketika saya bertemu Ibu. Saya sangat senang mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman 800 miliar untuk memulai hidup saya karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia sepertinya bergantung pada saya sampai Alleh mengirim saya ke perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Allah, PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN CHRISTABEL MISSAN, mereka adalah Juru Selamat Alleh dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai Saya mendapat pinjaman sebesar Rp800 miliar dan saya akan menyarankan siapa saja yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Christabel Missan melalui email:::christabelloancompany@gmail.com [christabelloancompany@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati
Rincian kontak:
Alamat::::::::::::::::::::::::::::::nitamauyadin@gmail.com
Nomor WhatsApp ::::::::::+6289685078914
Perusahaan::::::::::::::::::::::::::::Christabel Missan
whatsAPP ibu::::::::::::+13108626660::::+15614916019
Jumlah Pinjaman:::::::::::::::::::::800 miliar
Negara:::::::::::::::::::::::::::::::Indonesia
Pekerjaan::::::::::::::::::::::::::Pedagang
KABAR BAIK KABAR BAIK
BalasHapusHai semuanya, Nama saya Nita Mahyuddin dan saya berbicara sebagai orang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya dipukul secara finansial tanpa harapan bantuan apa pun tetapi ceritanya akan berubah ketika saya bertemu Ibu. Saya sangat senang mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman 800 miliar untuk memulai hidup saya karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia sepertinya bergantung pada saya sampai Alleh mengirim saya ke perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Allah, PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN CHRISTABEL MISSAN, mereka adalah Juru Selamat Alleh dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai Saya mendapat pinjaman sebesar Rp800 miliar dan saya akan menyarankan siapa saja yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Christabel Missan melalui email:::christabelloancompany@gmail.com [christabelloancompany@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati
Rincian kontak:
Alamat::::::::::::::::::::::::::::::nitamauyadin@gmail.com
Nomor WhatsApp ::::::::::+6289685078914
Perusahaan::::::::::::::::::::::::::::Christabel Missan
whatsAPP ibu::::::::::::+13108626660::::+15614916019
Jumlah Pinjaman:::::::::::::::::::::800 miliar
Negara:::::::::::::::::::::::::::::::Indonesia
Pekerjaan::::::::::::::::::::::::::Pedagang
Kabar baik!!!
BalasHapusNama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddydouble334@yahoo.com
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur