Langsung ke konten utama

TAHUKAH ANDA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEP DAN LEVERAGE?


PERBEDAAN
ANALISIS BREAK EVENT POINT
ANALISIS LEVERAGE
PENGERTIAN
Analisa break even adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara biaya tetap, biaya variabel, keuntungan dan volume kegiatan.
Leverage adalah penggunaan assets dan sumber dana oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
           Fixed Cost (Biaya Tetap)
            yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, peralatan dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit/ 2 unit atau tidak menjual sama sekali.
           Variable Cost (Biaya Variable)
            Yaitu biaya yang timbul dari setiap unti penjualan contohnya setiap 1 unit terjual, kita perlu membayar komisis salesmen, biaya antar, biaya nota penjualan
           Harga Penjualan
            Yaitu harga yang kita tentukan dijual kepada pembeli.
·         Perusahaan memiliki biaya operasi tetap atau biaya modal tetap.
·         Jika semua biaya bersifat variabel, maka akan memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menghasilkan laba.
·         Tapi karena sebagian biaya perusahaan bersifat  tetap, maka untuk menghasilkan laba diperlukan tingkat penjualan minimum tertentu.
MANFAAT
Analisis break even dapat membantu pimpinan dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.      Alat perencanaan untuk menghasilkan laba.
2.      Memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.
3.      Mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan.
4.      Mengganti system laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti
Konsep operating dan financial Leverage bermanfaat untuk analisis, perencanaan dan pengendalian keuangan.
JENIS
1.      Break Even Point Unit : titik pulang pokok (BEP) yang dinyatakan dalam jumlah penjualan produk di nilai tertentu.
2.      Break Even Point Rupiah : titik pulang pokok (BEP) yang dinyatakan dalam jumlah penjualan atau harga penjualan (P) tertentu.
3.      Biaya Tetap      : biaya yang jumlahnya tetap walaupun usaha anda tidak sedang berproduksi seperti biaya gaji karyawan, biaya penyusutan peratalan usaha, biaya asuransi. Dll.
4.      Biaya Variable : biaya yang jumlahnya akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah produksi. Misalnya bahan baku, bahan bakar, biaya listrik dll
5.      Harga per unit    : harga jual barang atau jasa yang dihasilkan.
6.      Biaya Variable per unit : total biaya variable dibagi dengan jumlah unit yang di produksi atau dengan kata lain biaya rata-rata per unit.
7.      Margin Kontribusi per Unit : selisih harga jual per unit dengan biaya variable per unit.
1.      Leverage Operasi (Operating Leverage), berkaitan dengan penggunaan aktiva/operasinya perusahaan yang disertai dengan biaya tetap.
2.      Leverage Keuangan (Financial Leverage), berkaitan dengan penggunaan dana dengan beban tetap dengan harapan untuk memperbesar pendapatan per lembar saham biasa (EPS =  Earning Per Share)
RUMUS
1.      BEP unit adalah : Biaya Tetap / (harga per unit – biaya variable per unit)
1.      BEP Rupiah : Biaya Tetap / (Kontribusi Margin per unit : Harga per unit)
1.      DOL   
= % perubahan  EBIT /  % perubahan Sales

Atau

2.      DOL =                          

    Q (P – V)        S – VC          CM
 = -----------   = ------------  =  --------
  Q (P – V) – F   S – VC – F    EBIT 
Q : Kuantitas Barang (unit)               
S  : Penjualan
P  : Harga/unit                        
EBIT : Earning Before Interest & Tax
V  : Biaya Variabel/unit                     
CM : Contribution Margin
VC: Biaya Variabel tetap




PERSAMAAN :

Kedua jenis Analisis tersebut memiliki unsur yang sama yaitu penjualan, biaya variabel dan biaya tetap

Komentar

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODAL VENTURA DAN REKSADANA

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 MODAL VENTURA dan REKSADANA   MODAL VENTURA Ø   PENGERTIAN Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebaga...

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 TUGAS : CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . Hak atas informasi yang benar...