Perusahaan yang akan melakukan kebijakan dividen hendaknya mempertimbangkan berbagai faktor yang ada sehingga tidak merugikan pihak manapun. Kebijakan deviden pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa Faktor, antara lain : · Undang-undang Undang-undang menetapkan bahwa dividen harus dibayar dari laba, baik laba tahun berjalan maupun laba tahun lalu yang ada di pos “laba ditahan” di neraca. Peraturan pemerintah menekankan tiga hal : · Peraturan laba bersih. Menyatakan bahwa dividen dapat dibayar dari laba saat ini atau tahun lalu. Larangan pengurangan modal, melindungi pemberi kredit karena adanya larangan untuk membayar dividen dengan mengurangi modal (membayar dividen dengan modal akan berarti membagi modal suatu perusahaan bukan membagikan laba). Peraturan kepailitan, menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat membayar dividen pada saat pai...
Dewi Trisnaningrum world's