Sejarah Anjak Piutang
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara khususnya pada
sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang
kegiatan usaha utama dari anjak piutang. Di Negara lain usaha ini masih
merupakan industri yang baru yang dimulai pada tahun 1960 – 1970an. Perusahaan
anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di
Amerika. Kini juga, kegiatan usaha anjak piutang tidak terkonsentrasi di
industri tekstil tetapi juga telah merambah ke berbagai jenis segmen produk dan
jasa.
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang
relatif baru. Kelembagaan anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres
No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 13/1988 tanggal
20 Desember 1988 mengenai pengenalan usaha anjak piutang ini dimaksudkan untuk
memperoleh sumber – sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Pengertian
Anjak Piutang
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada
nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang
bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak,
sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga
pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke
pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam
bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke
perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Tentang
Anjak piutang
SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002: “Kegiatan anjak piutang dilakukan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak
piutang (Bahasa Inggris: factoring)
adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya
(misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga
perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank:
- Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
- Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
Pihak
yang Terkait Anjak Piutang
Dalam
kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
- Kreditur atau Klien
Merupakan
perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan
pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau
diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan
yang telah dibuat.
- Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
Merupakan
perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya.
- Debitur atau Nasabah
Merupakan
pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi
anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya
transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang
menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien
mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut
dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau
perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan
anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
Penjualan
Piutang
Dalam
aktivitas anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu :
- Nasabah. Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak supplier/penjual yang melakukan transaksi dengan customer/pemberi secara kredit.
- Perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).
- Debitur. Debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban membayar hutangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga nantinya debitur akan membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.
Risiko
yang dihadapi oleh perusahaan anjak piutang
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga
fungsi: (1) pemeriksaan piutang, (2) memberikan pinjaman (pembayaran
piutang), dan (3) menanggung risiko. Risiko-risiko yang bisa muncul
antara lain :
- Customer tidak membayar hutangnya.
- Customer membayar hutangnya tetapi secara penuh.
- Customer membayar hutangnya tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Untuk meminimalisirkan risio yang akan dihadapi, perusahaan
anjak piutang memiliki beberapa alternatif yang bisa dipakai. Secara garis
besar perusahaan anjak piutang dapat melakukan dua hal yaitu (1) melakukan
variasi produk/perjanjian anjak piutang dan (2) melakukan pemeriksaan
(background checking) terhadap latar belakang perusahaan yang akan melakukan
anjak piutang.
1. Variasi Produk
Ada
dua ide dasar bagaimana cara membuat variasi produk yang akan ditawarkan kepada
calon nasabah yang akan melakukan anjak piutang yaitu :
a. Memecah risiko
yang ditanggung kepada nasabah
Hal
ini dilakukan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko tidak dibayarnya
hutang oleh debitur. Untuk itu perusahaan memecah risikonya kepada nasabah.
Dari ide ini muncul dua bentuk anjak piutang yaitu:
i.
Without recourse factoring
Anjak
piutang ini juga biasa disebut non-recourse factoring. Dalam without recource
factoring perusahaan anjak piutang menanggung sepenuhnya risiko atas
tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh nasabah. Apabila
debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak piutang akan
mengalami kerugian dan tidak bisa melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah.
ii.
With recourse factoring
Anjak
piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring.
Dalam with recource factoring perusahaan anjak piutang tidak menanggung
sepenuhnya risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh
nasabah. Apabila debitur tidak melakukan pembayaran makan perusahaan anjak
piutang dapat melimpahkan kerugian tersebut kepada nasabah. Perusahaan anjak
piutang bisa mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang
kepada nasabah atas piutang yang tidak tertagih dari debitur.
b. Memperlambat
pembayaran kepada nasabah
Hal
ini dilakukan untuk mengatasi lamanya pembayaran dari debitur. Bagi nasabah
inti dari anjak piutang adalah untuk memperoleh kas dengan waktu yang lebih
cepat. Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengambil risiko ini dengan
memajukan waktu pembayaran piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang dapat
menurunkan tingkat risiko ini dengan memperlambat pembayaran kepada nasabah
mendekati waktu pembayaran oleh debitur. Contohnya: Dari pemeriksaan historical
collection record diketahui bahwa rata-rata waktu pembayaran yang dilakukan
oleh customer adalah 60 hari. Maka perusahaan anjak piutang melakukan
pembayaran kepada supplier mendekati 60 hari (40 hari atau 45 hari). Dalam
praktiknya berdasarkan cara pembayaran anjak piutang dapat dibagi menjadi:
i.
Advanced payment
Dalam
bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada nasabah
berdasarkan nilai faktur yang diberikan oleh nasabah. Besarnya pembayaran
dimuka diatur melalui kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah.
Besarnya bisa berkisar hingga 80% dari nilai faktur.
ii.
Maturity
Dalam
bentuk ini perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran pada saat piutang
tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan
berdasarkan data historis rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
iii.
Collection
Pembayaran
kepada nasabah baru akan dilakukan ketika perusahaan anjak piutang telah
berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.
2. Background
Checking
a. Melakukan
pemeriksaan historical collection record (lama pembayaran yang dilakukan oleh
customer)
Risiko
– risiko yang telah disebutkan diatas dapat terjadi apabila perusahaan anjak
piutang tidak mengenal background dari nasabah ataupun debitur yang akan
melakukan anjak piutang. Untuk itu perlu diadakan pemeriksaan background
perusahaan. Hal ini biasa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan historical
collection record yang bertujuan untuk mengetahui berapa rata-rata waktu yang
diperlukan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Jangka waktu bisa
bervariasi antara 30 – 60 hari atau lebih. Semakin lama waktu pembayaran maka
semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
b. Hanya mengambil
nasabah dan customer yang sudah dikenal
Untuk
mengurangi risiko dari background customer yang tidak dikenal, perusahaan anjak
piutang akan lebih memilih melakukan kerja sama dengan pihak yang sudah mereka
kenal dan sudah mereka ketahui kredibilitasnya. Biasaya dalam hal ini jenis
perusahaan anjak piutang yang bisa melakukan diversifikasi ini adalah pihak
perusahaan anjak piutang yang berbentuk bank. Bank yang besar mempunyai nasabah
dari berbagai jenis perusahaan sehingga dapat lebih fleksibel dalam melakukan
perjanjian anjak piutang.
Pencatatan
Anjak Piutang
Contoh
pencatatan transaksi anjak piutang dapat dilihat di contoh berikut:
Contoh
1.
PT
Alat Berat menjual piutang sebesar Rp 600 juta kepada Bank Makmur. Bank Makmur
menetapkan fee sebesar 2% dari besarnya piutang yang dijual, fee ini akan
dipotong dari jumlah piutang yang akan dibayar sehingga nantinya Bank Makmur
hanya membayar PT Alat berat Rp 588 juta. PT Alat Berat akan mencatat transaksi
ini sebagai berikut:
Kas
588 juta
Biaya
Fee (2% dari 600 juta)
12 juta
Piutang
Usaha 600 juta
Biaya
yang timbul dari anjak piutang
Atas
jasanya melakukan anjak piutang, perusahaan anjak piutang membebankan dua biaya
kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut adalah:
1.
Service Charge/Fee
Service
Charge/Fee muncul sehubungan dengan jasa kegiatan penagihan yang dilakukan
perusahaan anjak piutang kepada debitur. Besarnya fee ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan nasabah. Biasanya fee tersebut
dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai faktur. Nominalnya berkisar
antara 1% – 3% dari nominal faktur.
2.
Discount Charge/Bunga
Discount
Charge/Bunga muncul sehubungan dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan
anjak piutang yang melakukan pembayaran dimuka kepada piutang yang dijual oleh
nasabah. Besarnya biaya ini dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan
(annual basis). Sama halnya dengan service charge besarnya persentase yang
dibayar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dan
nasabah. Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan adalah seberapa
cepat pembayaran dimuka yang akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang.
Sebagai contoh ketika perusahaan anjak piutang membeli piutang yang berdasarkan
historical collection backgroundnya diketahui bahwa rata-rata waktu
pembayarannya 75 hari. Besarnya bunga yang ditetapkan oleh perusahaan anjak
piutang akan berbeda ketika perusahaan akan melakukan pembayaran kepada nasabah
di hari 30 dengan pembayaran di hari ke 60. Tentu anda bisa menebak tarif mana
yang akan lebih tinggi.
Manfaat Anjak Piutang
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi
a.
Bagi
Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak
piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam
bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen
dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena
perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan
informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak
piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
- Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan
klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini
sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal.
Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit
sehingga meningkatkn penjualan.
- Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan
klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai
dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih
besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional
klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan
listrik dan lain-lain.
- Pengurangan risiko tidak
tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya
pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan
risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak
klien.
- Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
- Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang
diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan
penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat
dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
- Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan
memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan
efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih
berpengalaman.
- Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan
memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif
sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang
memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang
dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.
b. Bagi Factor
- Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena
factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh
factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap
besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
- Risiko tertagih
- Jangka waktu
- Rata-rata tingkat bunga perbankan
- Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada
factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan
sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan
dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga
semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin
besar.
c. Bagi Nasabah
- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien
melakukan penjualan secara kredit.
- Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan
penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
Jenis-jenis
Anjak Piutang
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan
meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang
menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan
negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan
kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak
piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal
kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan
anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh
pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed
factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan
piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor
(customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo
perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang
bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi
anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a) untuk menjamin
pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b) untuk mencegah
pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak
piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien
sebagai penjual.
c) mencegah perubahan-perubahan
yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d) memungkinkan perusahaan
anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga
disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring
terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak
piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang
terkait.
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring : Anjak piutang dengan cara recourse
atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang
tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak
piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse,
klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan
kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak
piutangakan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang
kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Without recourse factoring : Anjak piutang ini juga disebut
non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas
tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam
perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya
tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan
tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang
cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan
demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan
tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi
kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut
kepada klien.
1.
Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring : yaitu perjanjian anjak piutang yang
meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun
jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger
administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko
terhadap piutang yang macet.
Finance factoring : yaitu perusahaan anjak piutang yang
hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas
piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat
penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai
seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring : Jasa factoring ini juga disebut
dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring
sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya
hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang
tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan
factoring.
Maturity factoring : Dalam maturity factoring,
pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas
anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau
nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh
karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang
yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan
atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring : yaitu kegiatan transaksi anjak
piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang
semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring : Anjak piutang ini juga
sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk
transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di
masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
2.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment : yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
Maturity : transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut
jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan
rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah
maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection : yaitu transaksi pengalihan
piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak
piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan peraturan Menteri
Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 :
Kegiatan anjak piutang dilakukan
dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari
penjual piutang (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari
penjual piutang (with recourse).
Sedangkan berdasarkan keputusan
Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanann
lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:
- pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
- pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
- mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi atau perusahaan sesuai kesepakatan.
Imbalan yang diterima oleh
perusahaan anjak piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan
dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan di
akui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang
adalah 5% dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang berhubungan
dengan kegiatan anajak piutang tidak dapat di kreditkan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan
anjak piutang berasal dari jasa yang diberikan kepada klien berupa:
- Jasa Pembiayaan (Financing Service)
Perusahaan anjak piutang melakukan
pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari
kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse/without
recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang
setelah dilakuakn kontrak dan bukti-bukti penjualan.
- Jasa Non-Pembiayaan (Non Financing Service)
Perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan
administrasi kredit yang terdiri dari:
- analisis kelayakan suatu kredit
- melakukan analisis kredit
- pengawasan administrasi kredit termasuk pengendaliannya
- perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Perkembangan Anjak Piutang di
Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai
salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di
Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan
pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Anjak Piutang Syari’ah
Anjak Hutang
Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang
Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil
Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang
kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah
Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank
sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas
jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil)
kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal
‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah
Eksportir.
Anjak Piutang
Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh”
(Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip
Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak
lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi
Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan
Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa
(yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia
Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.
Contoh Perusahaan
Anjak Piutang
1. BFI FINANCE
2. PT.BII FINANCE CENTER
3. CV.ANGKASA CITRA MANDIRI
4. INDOMOBIL GROUP
Perusahaan Anjak Piutang Kecil &
Besar
a.
Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan
jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa
pembiayaan.
•
Proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
- Analisis terhadap bonafiditas calon klien
- Analisis terhadap kolektibilitas piutang
- Pembayaran pembiayaan kepada klien
- Administrasi faktur dan bukti piutang
- Administrasi hak dan bukti piutang
- Penagihan piutang
- Pembayaran kepada klien
•
Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
-
Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan
analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas
piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka
analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang
tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya,
masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang
tertentu saja.
-
Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi
dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan
biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
-
Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan
administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan
perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
-
Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan
penagihan piutang yang jatuh tempo.
-
Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan
seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi
kewajiban dan hak klien.
-
Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan
pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan
b.
Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak
piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain
bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury,
bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara
umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang
menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.
Kelebihan
dan Kelemahan Anjak Piutang
Kelebihannya
:
- Cash flow lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
- Adanya “asuransi” terhadap piutang tidak tertagih.
- Beban administrasi pengelolan piutang bisa dipindahkan ke factor.
- Biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
- Tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat.
- Tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
- Bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau untuk jangka panjang.
Kelemahannya
:
- Biaya relatif tinggi.
- Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecorse.
- Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan efektif.
- Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
- Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
- Cara penagihan factor mungkin bisa terlaku kasar.
KESIMPULAN
Perusahaan
anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan,
pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien tersebut dapat
lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya.
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari
dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Perusahaan
yang memenuhi kriteria factor,
adalah sebagai berikut :
- Piutangnya bisa dapat ditagih tepat pada waktunya.
- Penjualannya tidak terpusat pada satu atau beberapa pembeli besar.
SUMBER :
·
Handowo, Dipo. 1993. Sukses Memperoleh Dana Usaha (Dengan Tinjauan
Khusus Modal Ventura). Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti.
· Siamat, Dahlan.
2005. Manajemen Lembaga Keuangan (Edisi Kelima). Jakarta : Intermedia
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus
BalasHapusApakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Elina Johnson kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui Alexanderrobertloan@gmail.com
Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).
DATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat: a
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum;
16) Tanggal lahir;
Terima kasih,
MR ALEXANDER ROBERT