Langsung ke konten utama

Benda dalam Hukum



Nama : Dewi Trisnaningrum
NPM : 22213305
Kelas : 2EB02
Tugas : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
 
Pengertian Benda dalam Hukum
Hukum Benda adalah Peraturan–peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Pengertian benda dapat dibedakan menjadi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian  benda dalam arti sempit ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud). Sedangkan pengertian benda dalam arti luas disebut dalam Pasal 509 KUHPerdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yang dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
Ruang Lingkup Hukum Benda
Ruang lingkup kajian hukum benda meliputi dua hal yaitu :
1.     Mengatur hubungan antara subjek hukum dengan benda.
           Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum.
2.     Mengatur hubungan antara subjek hukum dengan hak kebendaan.
           Hak kebendaan adalah kewenangan untuk menguasai benda.
Perbedaan benda berwujud dan tidak berwujud
          Pembedaan kebendaan atas kebendaan berwujud dan kebendaan tidak berwujud disebutkan dalam pasal 503 KUH Perdata yang menyatakan:        
Tiap- tiap kebendaan adalah berwujud (bertubuh) atau tidak berwujud
v Benda berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba oleh pancaindera. Penyerahan kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
Benda berwujud (pasal 500) yang timbul dari:
1.     Hasil karena alam (natuurlijke vruchten) (pasal 502 ayat 1)
a.tumbuh timbul dari tanah sendiri, seperti buah-buahan yang berasal dari pohon
b. Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang-binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari binatang-binatang yang melahirkan.
2.     Hasil pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya    (pasal 502 ayat 2) , seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

v Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) yang terdiri atas:
1.     Piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order);

2.     Penagihan-penagihan lainnya (pasal 502 ayat 2) berupa uang sewa, uang upeti, uang angsuran, atau uang bunga.
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
  • Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
  • Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
  • Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
  • Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
  • Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).Benda menurut pasal 499 KUHPdt.
kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
v Berwujud dan tidak berwujud Properti
Properti merupakan hal eksternal yang dapat dimiliki atau dikuasai. Properti dapat dibagi menjadi dua kategori: tangible dan intangible. Kata nyata mengacu pada sesuatu yang memiliki bentuk fisik didefinisikan yang dapat dirasakan atau disentuh. Para berwujud kata mengacu pada sesuatu yang tidak dapat dirasakan oleh indera.

v Berwujud Properti
Harta berwujud terdiri dari real properti dan harta pribadi. Real properti adalah properti yang tidak bergerak seperti tanah dan hal-hal yang melekat pada atau dibangun di atas tanah itu. Properti pribadi adalah properti yang dapat dipindahkan atau harta berwujud lainnya yang dapat dimiliki. Milik pribadi disebut juga harta benda. Harta benda yang melekat pada tanah dan yang tidak dapat dihapus tanpa merusak tanah disebut perlengkapan. Contoh perlengkapan yang built-in lemari buku dan penggemar langit-langit.
Sebuah aset berwujud adalah sesuatu yang ada secara fisik. Jenis asset biasanya dapat dilihat atau disentuh. Seorang individu yang mewarisi aset nyata mungkin akan mendapatkan keuntungan dari aset ini segera. Sebuah rumah dan kendaraan bermotor adalah dua contoh dari aset berwujud yang sering termasuk dalam warisan. Jenis lain dari aset berwujud meliputi perhiasan, furnitur, dana moneter, dana pensiun, dan pensiun. Sebuah aset nyata akan dialokasikan untuk keluarga atau teman setelah kematian seseorang, baik berdasarkan spesifikasi termasuk dalam / keinginannya, atau hukum atau wasiat.
v Tidak Berwujud Properti
Properti tidak berwujud terdiri dari properti yang tidak memiliki keberadaan fisik. Contoh properti tidak berwujud termasuk memeriksa dan rekening tabungan, pilihan untuk membeli atau menjual saham, niat baik dari bisnis dan paten.Suatu aktiva tidak berwujud merupakan aset yang tidak secara fisik atau material ada. Meskipun seseorang tidak mungkin dapat melihat atau menyentuh aset tidak berwujud, masih bisa sangat berharga. Dalam kebanyakan kasus, adalah perusahaan yang memiliki aktiva tidak berwujud, seperti kontrak bisnis.
Namun, ada beberapa kasus di mana seorang individu dapat menyimpan jenis aset. Beberapa contoh dari aset tidak berwujud yang dapat dimiliki oleh individu termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Meskipun seorang individu mungkin tidak dapat mengamati manfaat dari aset-aset ini segera, mereka bisa sangat menguntungkan. Seperti semua aset, seorang individu mungkin melimpahkan aktiva tidak berwujud pada orang yang dicintai dalam hal ia / dia meninggal.
v Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o   Benda bergerak karena sifatnya
o   Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
v Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·        Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
·        Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
·        Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.    Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.  Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.  Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.  Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


SUMBER :

Komentar

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODAL VENTURA DAN REKSADANA

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 MODAL VENTURA dan REKSADANA   MODAL VENTURA Ø   PENGERTIAN Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebaga...

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 TUGAS : CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . Hak atas informasi yang benar...

TAHUKAH ANDA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEP DAN LEVERAGE?

PERBEDAAN ANALISIS BREAK EVENT POINT ANALISIS LEVERAGE PENGERTIAN Analisa break even adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara biaya tetap, biaya variabel, keuntungan dan volume kegiatan. Leverage adalah penggunaan assets dan sumber dana oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI •            Fixed Cost (Biaya Tetap)             yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, peralatan dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit/ 2 unit atau tidak menjual sama sekali. •            Variable Cost (Biaya Variable)       ...