Nama : Dewi Trisnaningrum
NPM : 22213305
Kelas : 2EB02
Tugas : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian
Benda dalam Hukum
Hukum Benda adalah
Peraturan–peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken)
dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Pengertian benda dapat dibedakan
menjadi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian benda dalam arti sempit ialah setiap barang
yang dapat diihat saja (berwujud). Sedangkan pengertian benda dalam arti luas
disebut dalam Pasal 509 KUHPerdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan
hak-hak yang dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam
konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan
suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang
dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang
dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
Ruang
Lingkup Hukum Benda
Ruang
lingkup kajian hukum benda meliputi dua hal yaitu :
1. Mengatur
hubungan antara subjek hukum dengan benda.
Benda adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hukum.
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum dengan hak kebendaan.
Hak kebendaan adalah kewenangan untuk menguasai benda.
Perbedaan benda berwujud dan tidak berwujud
Pembedaan kebendaan atas kebendaan
berwujud dan kebendaan tidak berwujud disebutkan dalam pasal 503 KUH Perdata
yang menyatakan:
Tiap-
tiap kebendaan adalah berwujud (bertubuh) atau tidak berwujud
v Benda
berwujud
Kebendaan
berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan
diraba oleh pancaindera. Penyerahan
kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau
secara) nyata dari tangan ke tangan.
Benda
berwujud (pasal 500) yang timbul dari:
1. Hasil
karena alam (natuurlijke vruchten) (pasal 502 ayat 1)
a.tumbuh
timbul dari tanah sendiri, seperti buah-buahan yang berasal dari pohon
b. Hasil
dari atau dilahirkan oleh binatang-binatang, seperti telur, susu sapi, atau
anak dari binatang-binatang yang melahirkan.
2. Hasil
pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya (pasal 502 ayat 2) , seperti ubi-ubian,
wortel, atau kacang tanah.
v Benda
tidak berwujud
Benda
tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) yang terdiri atas:
1. Piutang-piutang
(penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa
piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas
unjuk (aan order);
2. Penagihan-penagihan
lainnya (pasal 502 ayat 2) berupa uang sewa, uang upeti, uang angsuran, atau
uang bunga.
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah
tanganan benda dimaksud, yaitu :
- Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
- Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai
piutang dilakukan dengan :
- Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
- Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
- Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).Benda menurut pasal 499 KUHPdt.
kebendaan adalah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
v Berwujud
dan tidak berwujud Properti
Properti
merupakan hal eksternal yang dapat dimiliki atau dikuasai. Properti dapat
dibagi menjadi dua kategori: tangible dan intangible. Kata nyata mengacu pada
sesuatu yang memiliki bentuk fisik didefinisikan yang dapat dirasakan atau
disentuh. Para berwujud kata mengacu pada sesuatu yang tidak dapat dirasakan
oleh indera.
v Berwujud
Properti
Harta berwujud terdiri dari real
properti dan harta pribadi. Real properti adalah properti yang tidak bergerak
seperti tanah dan hal-hal yang melekat pada atau dibangun di atas tanah itu.
Properti pribadi adalah properti yang dapat dipindahkan atau harta berwujud
lainnya yang dapat dimiliki. Milik pribadi disebut juga harta benda. Harta
benda yang melekat pada tanah dan yang tidak dapat dihapus tanpa merusak tanah
disebut perlengkapan. Contoh perlengkapan yang built-in lemari buku dan
penggemar langit-langit.
Sebuah aset berwujud adalah sesuatu
yang ada secara fisik. Jenis asset biasanya dapat dilihat atau disentuh.
Seorang individu yang mewarisi aset nyata mungkin akan mendapatkan keuntungan
dari aset ini segera. Sebuah rumah dan kendaraan bermotor adalah dua contoh dari
aset berwujud yang sering termasuk dalam warisan. Jenis lain dari aset berwujud
meliputi perhiasan, furnitur, dana moneter, dana pensiun, dan pensiun. Sebuah
aset nyata akan dialokasikan untuk keluarga atau teman setelah kematian
seseorang, baik berdasarkan spesifikasi termasuk dalam / keinginannya, atau
hukum atau wasiat.
v Tidak
Berwujud Properti
Properti
tidak berwujud terdiri dari properti yang tidak memiliki keberadaan fisik.
Contoh properti tidak berwujud termasuk memeriksa dan rekening tabungan,
pilihan untuk membeli atau menjual saham, niat baik dari bisnis dan paten.Suatu
aktiva tidak berwujud merupakan aset yang tidak secara fisik atau material ada. Meskipun seseorang
tidak mungkin dapat melihat atau menyentuh aset tidak berwujud, masih bisa sangat
berharga. Dalam kebanyakan
kasus,
adalah perusahaan yang memiliki aktiva tidak berwujud, seperti kontrak bisnis.
Namun,
ada beberapa kasus di mana seorang individu dapat menyimpan jenis aset.
Beberapa contoh dari aset tidak berwujud yang dapat dimiliki oleh individu
termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Meskipun seorang individu mungkin
tidak dapat mengamati manfaat dari aset-aset ini segera, mereka bisa sangat
menguntungkan. Seperti semua aset, seorang individu mungkin melimpahkan aktiva
tidak berwujud pada orang yang dicintai dalam hal ia / dia meninggal.
v Benda bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
o
Benda
bergerak karena sifatnya
o
Benda
bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
v Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda
tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa
dikenal dengan benda tetap.
·
Benda
tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
·
Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.
Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
SUMBER :
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus