TUGAS 1
NAMA : DEWI TRISNANINGRUM
NPM : 22213305
KELAS : 2EB02
Badan
Usaha dan Badan Hukum
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita
akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum
dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan
oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak
diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal
tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari
penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya.
Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut
peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan
hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum
apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan
tandatangan di atas materai dan segel.
JENIS-JENIS
PERUSAHAAN :
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah suatu perusahaan atau bisnis yang
dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik
dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang
membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi
permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor
untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti
kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik
bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi
keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Ciri- ciri dari perusahaan ini :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Prosedur
pendirian perusahaan pribadi :
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte
ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan
para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda
sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang
perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini
biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte
perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan
SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif
sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
FIRMA
Firma
adalah suatu badan usaha dimiliki
oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas
atas utang-utang badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
Karena
pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan
akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada
kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi
seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan
antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
Kelebihan
dari firma :
a) Kemampuan
manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena dalam firma terdapat
pembagian tugas atau kerja di antara para anggota sekutu.
b) Jika
modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan perusahaan
perseorangan.
c) Keputusan
perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama para anggotan
sekutu.
Kekurangan
dari firma :
a) Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap
anggota merupakan pimpinan firma
b) Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan perusahaan,
kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
c) Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama dengan anggota
lain.
Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris,
dengan syarat :
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap /CV)
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap /CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang
mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya
bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas
atas utang-utang CV.
Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok
pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang
kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang
memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu
komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
Sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya,semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
Sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Ciri-ciri CV :
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV
c. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV
c. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
Kelebihan
dari CV :
a. Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan dari CV :
a. Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
b. Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c. Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya: Menyertakan fotokopi KTP pendirinya. Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
a. Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan dari CV :
a. Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
b. Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c. Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya: Menyertakan fotokopi KTP pendirinya. Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan
setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili
perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Persyaratan: Lampiran bukti PPN
(pajak pendapatan) atas sewa gedung. Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha. Lama proses 2-3 hari kerja
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan: Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Persyaratan: Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan diajukan ke bagian
pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan: Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Persyaratan: Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya: a.) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan). b.) Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar) berwarna. Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
Persyaratannya: a.) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan). b.) Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar) berwarna. Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses
pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5
juta.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ciri-ciri dari perseroan terbatas :
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.
Kelebihan dari PT :
a. Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
b. Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
c. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
d. Mudah utnuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
Kelemahan dari PT :
a. Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba perusahaan.
b. Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.
Tentang
Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
1.
Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan
melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?),
dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang
sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT,
usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran
nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait
(Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2011.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian
PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan
oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
3.
Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada
kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di
gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4.
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT,
photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP,
dan akta pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta
pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang
dibutuhkan antara lain:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Asli akta pendirian.
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP ini berguna agar PT dapat
menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap
perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya
termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP
diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau
Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait
sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1)
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2)
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
3)
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara
Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib
daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham,
maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam
BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia
(Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama;
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis
yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan
menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota
aktif berpartisipasi.
Fungsi Koperasi :
a. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri
Badan Usaha Koperasi :
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang Membedakan Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Macam-macam
Koperasi :
A. Berdasarkan Jenisnya
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
A. Berdasarkan Jenisnya
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
2. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Berdasarkan fungsinya
1. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
2. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
3. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau perusahaan milik negara merujuk
kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat
BUMN :
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN di Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN
di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
Perusahaan
perseroan
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah
(atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero :
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah
memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan
dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang
bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah
tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum,
yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah
menjadi BPJS
Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Perusahaan
umum
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan
jawatan
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya
perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan
karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha
lainnya.
- Perjan yang beralih status menjadi persero
- Perjan yang beralih status menjadi perum
- Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
- Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
- Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
- Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
- Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah Sakit Fatmawati
- Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Perjan Rumah Sakit Persahabatan
- Perjan Rumah Sakit Sanglah
- Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Pembuatan
Struktur Organisasi :
Pertama, rancanglah struktur organisasi
sesuai dengan missi dan visi organisasi Anda.
Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
Dengan kata lain, tujuan atau sasaran organisasi harus jelas sebelum Anda membuat struktur yang baku. Kadang ada yang buru-buru membuat struktur tanpa kejelasan tentang apa yang diharapkan dari organisasi. Hindarilah membuat bagan organisasi tanpa tujuan organisasi yang jelas.
Kedua, rancanglah susunan organisasi
setelah organisasi Anda merumuskan bisnis proses utama untuk mencapai sasaran
organisasi. Ini membantu Anda untuk menemukan bisnis proses atau aktifitas apa
yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk dari organisasi Anda. Akan lebih
mudah mengembangkan struktur dengan kejelasan aktifitas. Bukan hanya itu saja,
dengan adanya bisnis proses, akan jelas juga berapa orang pekerja yang
dibutuhkan untuk melakukan tugas tersebut dan kualifikasi apa saja yang
dibutuhkan dari pekerja.
Ketiga, susunlah susunan organisasi
Anda dengan mempertimbangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki pekerja. Bisa
saja organisasi Anda memiliki banyak talenta selama ini, tapi tidak digunakan
atau dioptimalkan. Gunakanlah talenta-talenta yang ada dan optimalkanlah bakat
dan kemampuan mereka.
Hindarilah
persepsi-persepsi negatif tentang kinerja pekerja-pekerja di organisasi Anda.
Sering orang tidak menunjukkan kinerja bagus karena pekerjaan yang mereka
lakukan di luar dari skop talenta dan ‘passion’ mereka.
Keempat, pertimbangkanlah umur pekerja
ketika Anda menempatkan pekerja pada jabatan-jabatan yang telah Anda rancang. Ada
7 tahapan karir dalam karir seseorang. Ada masa Trial, Establishment,
Transition, Growth, Maintenance dan Withdrawal. Pertimbangkanlah umur pekerja
ketika Anda menempatkan mereka pada posisi atau jabatan-jabatan yang sudah
dirancang.
Kelima, lakukanlah self-assesment kepada pekerja-pekerja untuk mendukung bahwa jabatan
mereka saat ini masih relevan dengan bakat dan talenta mereka.
Hindarilah menempatkan seseorang tanpa mempertimbangkan bakat dan talenta mereka.Tanpa Anda sadari, ini membuat mereka menghasilkan kinerja rendah. Tidak setiap pekerjaan cocok bagi semuaorang. Bahkan orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum tentu memiliki kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah prinsip ini bila anda menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.
Hindarilah menempatkan seseorang tanpa mempertimbangkan bakat dan talenta mereka.Tanpa Anda sadari, ini membuat mereka menghasilkan kinerja rendah. Tidak setiap pekerjaan cocok bagi semuaorang. Bahkan orang yang punya kinerja hebat pada pekerjaan tertentu belum tentu memiliki kinerja yang sama pada pekerjaan lain. Pertimbangkanlah prinsip ini bila anda menempatkan seseorang pada jabatan tertentu.
Keenam, berbicaralah dengan pekerja
bahwa posisi yang Anda tawarkan pada pekerja bias tidak sesuai dengan bakat dan
talentanya. Tidak selalu ada posisi yang terbaik buat setiap pekerja di
organisasi. Kadang talenta dan kemampuan yang dibutuhkan tidak selalu ada pada
pekerja atau posisi yang ada tidak selalu sesuai dengan bakat dan talenta
pekerja.
Komunikasikanlah
bahwa posisi yang Anda tawarkan kepada pekerja mungkin tidak akan menghasilkan
kinerja baik. Ini akan menolong pekerja apakah ia akan ambil jabatan tersebut
atau memilih pindah ke perusahaan lain, yang mungkin baik buat pekerja maupun
organisasi Anda sendiri.
Strategi
Pemasaran :
1. Penentuan Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan
1. Penentuan Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan
Untuk
mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, pertama-tama harus dilakukan
penelitian pasar atau riset pemasaran. Riset pasar harus diarahkan pada
kebutuhan konsumen, misalnya barang atau jasa apa yang diinginkan dan
dibutuhkan konsumen, berapa jumlahnya, kualitas yang bagaimana, siapa yang
membutuhkan, dan kapan mereka memerlukan. Riset pasar dimaksudkan untuk
menentukan segmen pasar dan karakteristik konsumen yang dituju.
2. Memilih Pasar Sasaran Khusus (Special Target Market)
Setelah mengetahui kebutuhan dan keinginan
konsumen, langkah berikutnya adalah memilih pasar sasaran khusus. Ada tiga
jenis pasar sasaran khusus, yaitu:
(1) Pasar individual (individual market).
(2) Pasar khusus (niche market).
(3) Segmentasi pasar (market segmentation).
(1) Pasar individual (individual market).
(2) Pasar khusus (niche market).
(3) Segmentasi pasar (market segmentation).
Dari tiga
altematif pasar sasaran tersebut, bagi perusahaan kecil dan usaha baru lebih
tepat bila memilih pasar khusus (niche market) dan pasar individual (individual
market). Sedangkan untuk perusahaan menengah dan besar lebih baik memilih
segmen pasar (segmentation market).
3. Menempatkan Strategi
Pemasaran dalam Persaingan
Penerapan
strategi pemasaran sangat tergantung pada keadaan lingkungan persaingan pasar
yang ada dari hari kehari. Keberhasilan dalam segmentasi pasar sangat
tergantung pada potensi yang menggambarkan permintaan dari lingkungan
persaingan.
Ada enam strategi untuk memenuhi
permintaan dari lingkungan yang bersaing:
a. Berorientasi pada pelanggan (customer orientation).
b. Kualitas (quality), ialah mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu efektif, efisien, dan tepat.
c. Kenyamanan (convenience), yaitu memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup, kenyamanan, dan kenikmatan.
d. Inovasi (innovation), yaitu harus berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk, jasa, maupun proses.
e. Kecepatan (speed), atau disebut juga Time Compression Management (TCM), yang diwujudkan dalam bentuk:
a. Berorientasi pada pelanggan (customer orientation).
b. Kualitas (quality), ialah mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu efektif, efisien, dan tepat.
c. Kenyamanan (convenience), yaitu memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup, kenyamanan, dan kenikmatan.
d. Inovasi (innovation), yaitu harus berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk, jasa, maupun proses.
e. Kecepatan (speed), atau disebut juga Time Compression Management (TCM), yang diwujudkan dalam bentuk:
1)
Kecepatan untuk
menempatkan produk baru di pasar.
2)
Memperpendek waktu untuk merespons keinginan dan
kebutuhan pelanggan (customer response time).
f. Pelayanan dan kepuasan
pelanggan.
4. Pemilihan Strategi Pemasaran
Strategi
pemasaran ialah paduan dari kinerja wirausaha dengan hasil pengujian dan
penelitian pasar sebelumnya dalam mengembangkan keberhasilan strategi
pemasaran. Untuk menarik konsumen, wirausaha bisa merekayasa
indikator-indikator yang terdapat dalam bauran pemasaran (marketing mix), yaitu
probe, product, price, place, promotion.
REFERENSI :
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus