PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM
EKONOMI
Sumber Hukum Ekonomi :
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat
yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum Ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak
lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. UNDANG-UNDANG
d. PERATURAN PEMERINTAH
e. KEPUTUSAN PRESIDEN
f. SK MENTERI
g. PERATURAN DAERAH
Ruang lingkup hukum ekonomi :
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang
didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas,
listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk
juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
perundang-undangan; perjanjian; traktat; jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan
sumber-sumber hukum.
Hal
ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem
hukum yang dianut di suatu negara.
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus