Langsung ke konten utama

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI IMPORT PANGAN



Pertanyaan : Bagaimana cara kita sebagai Pemerintah dalam mengatasi import pangan?

Dalam mengatasi import pangan, Pemerintah menyadari bahwa di satu pihak, pertumbuhan penduduk selalu meningkat, dengan demikian membutuhkan lahan sebagai tempat tinggal, dan membutuhkan pemenuhan sembilan bahan pokok (sembako).
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, Pemerintah harus melakukan kebijakan yang tepat, akurat dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut dilaksanakan baik jangka pendek (1 tahunan), jangka menengah (5 tahunan), dan jangka panjang (10 tahunan) sebagai berikut :
1. Jangka pendek ( 1 Tahunan)
a.     Pemerintah masih akan mengimport bahan-bahan pokok, tetapi dengan membatasinya yang betul-betul diperlukan.
b.     Pemerintah  mengupayakan untuk membangun semangat para petani dengan mensubsidi bibit-bibit dan pupuk untuk kemajuan di bidang pertanian dan perkebunan.
c.      Pemerintah melaksanakan intensifikasi pertanian dengan menggunakan teknologi terbaru  serta menggunakan bibit unggul.
2. Jangka menengah (5 tahunan)
a.     Pemerintah masih mengimport bahan pangan pokok tetapi secara lebih selektif lagi, mengimport bahan pangan pokok dari segi dimana Indonesia belum bisa mencukupi kebutuhan dibidang  tersebut.
b.     Pemerintah juga melakukan ekstensifikasi pertanian, yaitu dengan membuka lahan persawahan atau mencetak lahan pertanian dan perkebunan baru di luar pulau Jawa, seperti di Sumatera, Kalimantan dan Papua.

                                         
c.     Pemerintah juga meningkatkan harga jual gabah dari petani dan sembilan bahan pokok lainnya untuk merangsang para petani agar meningkatkan produksi pertanian.  
d.    Pemerintah akan meningkatkan pajak import untuk bahan pangan sekaligus untuk melindungi  produksi dalam negeri.
3. Jangka panjang (10 tahunan)
a.     Pemerintah hanya akan mengimport jenis bahan pangan yang betul-betul diperlukan yang belum bisa dipenuhi produksi dalam negeri.
b.    Pemerintah melanjutkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi  di bidang pertanian dan perkebunan.
c.     Pemerintah tetap konsisten melindungi produksi  pertanian dalam  negeri dan melindungi kepentingan petani pada umumnya.
d.    Dengan kebijakan-kebijakan tersebut diatas, diharapkan secara bertahap dan pasti Indonesia akan dapat mencapai Swasembada bahan pangan.
     Dengan jumlah penduduk yang besar, sebagai sumber tenaga kerja sekaligus pangsa pasar yang besar, disertai wilayah Indonesia sebagai daerah agraris yang sangat luas, serta political will Pemerintah yang konsisten, upaya pengurangan dan penghapusan import bahan pangan akan menjadi kenyataan.

Komentar

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODAL VENTURA DAN REKSADANA

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 MODAL VENTURA dan REKSADANA   MODAL VENTURA Ø   PENGERTIAN Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusah

TAHUKAH ANDA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEP DAN LEVERAGE?

PERBEDAAN ANALISIS BREAK EVENT POINT ANALISIS LEVERAGE PENGERTIAN Analisa break even adalah suatu teknik analisa untuk mempelajari hubungan antara biaya tetap, biaya variabel, keuntungan dan volume kegiatan. Leverage adalah penggunaan assets dan sumber dana oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI •            Fixed Cost (Biaya Tetap)             yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, peralatan dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit/ 2 unit atau tidak menjual sama sekali. •            Variable Cost (Biaya Variable)             Yaitu biaya yang timbul dari setiap unti penjualan contohnya setiap 1 unit terjual, kita perlu membayar komisis salesmen, biaya antar, biaya nota penjualan •            Harga

LEASING (SEWA GUNA USAHA)

NAMA      : DEWI TRISNANINGRUM KELAS     : 2EB02 NPM          : 22213305  LEASING PENGERTIAN LEASING   Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang   berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor me