PERMODALAN KOPERASI
Awal mendirikan koperasi, pasti
membutuhkan modal sebagai unsur penting dalam menjalankan usaha. Permodalan dalam koperasi yang pertama yaitu bernama Simpanan. Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU
79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No. 12 / 1967 )
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota koperasi dan jumlahnya sama untuk semua
anggota.
2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No. 25 / 1992 )
1.
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / hibah.
2.
Modal pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
serta sumber lain yang sah.
KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI
Koperasi merupakan
organisasi yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm
(UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada
investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur
penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan
modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Modal
utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya
melalui kegiatan koperasi. Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan
dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan
oleh KSP atau credit unions.
KEBUTUHAN MODAL KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1)
pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam
jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan
tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi
dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk
mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimum modal
saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru. Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi
tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada
koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan
tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP).
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi
di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber
: www.google.com
www.wikipedia.com
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus