Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

MEMBAGI ATAU MEMPERTAHANKAN DEVIDEN?

Perusahaan yang akan melakukan kebijakan dividen hendaknya mempertimbangkan berbagai faktor yang ada sehingga tidak merugikan pihak manapun. Kebijakan deviden pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa Faktor, antara lain : ·          Undang-undang Undang-undang menetapkan bahwa dividen harus dibayar dari laba, baik laba tahun berjalan maupun laba tahun lalu yang ada di pos “laba ditahan” di neraca. Peraturan pemerintah menekankan tiga hal : ·          Peraturan laba bersih. Menyatakan bahwa dividen dapat dibayar dari laba saat ini atau tahun lalu.     Larangan pengurangan modal, melindungi pemberi kredit karena adanya larangan untuk membayar dividen dengan mengurangi modal (membayar dividen dengan modal akan berarti membagi modal suatu perusahaan bukan membagikan laba).     Peraturan kepailitan, menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat membayar dividen pada saat pailit.( kepailitan terjadi karena kewajiban lebih besar daripada aktiva, membayar dividen pada saat ini akan be

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

NAMA : DEWI TRISNANINGRUM KELAS : 2EB02 NPM : 22213305 TUGAS : CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . Hak atas informasi yang benar