Disusun Oleh : ü Dewi Trisnaningrum · Ibnu Muttaqin · Ngurah Made Noverama ü Widzati Annisa Rachmawati Latar Belakang Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. UKM adalah usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah k egiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan N egara Indonesia, ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat...
Dewi Trisnaningrum world's