Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Hukum Ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Hukum ekonomi pembangunan , adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. 2. Hukum Ekonomi social , adalah yang menyangkut pengaturan pemi